Hak, Kewajiban, dan Larangan Klien Pemasyarakatan Menjadi Materi Utama Penerimaan Klien Baru

    Hak, Kewajiban, dan Larangan Klien Pemasyarakatan Menjadi Materi Utama Penerimaan Klien Baru

    Purwokerto - Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Purwokerto Roizal Mubarok, S.H. menerima Klien baru atas nama TP. Klien berasal dari Rutan Kelas IIB Banjarnegara yang memperoleh kesempatan pulang ke rumah karena mendapatkan SK Asimilasi Di Rumah, Jumat siang (18/11/2022).

    Setelah dilaksanakan verifikasi berkas dan melengkapi keperluan registrasi, Klien sejak tanggal tersebut sudah resmi dan tercatat sebagai Klien Bapas Purwokerto.

    Selanjutnya Klien harus menjalani bimbingan di Bapas Purwokerto hingga akhir masa bimbingan. 


    Hal utama yang harus Klien pahami di awal pembimbingan adalah hak, kewajiban, dan larangan selama menjadi Klien Pemasyarakatan di Bapas Purwokerto.

    “Setelah mendengar dan memahami hak, kewajiban, dan larangan Klien agar mematuhi aturan tersebut dengan baik hingga akhir masa bimbingan”, pesan Roizal kepada Klien.

    Kemudian Klien menjalankan pembimbingan sesuai program bimbingan yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan hingga akhir masa bimbingan. (RM/KE).

    Aditya Heri Kristanto

    Aditya Heri Kristanto

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi...

    Artikel Berikutnya

    Pembahasan Rekomendasi Litmas Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami